Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara Bantah Dapat Fee Proyek Rp2,1 Miliar: Insyallah Tidak Pernah

- 4 September 2021, 10:29 WIB
Bupati Banjarnegara, Budhi Suwarno.
Bupati Banjarnegara, Budhi Suwarno. /Instagram/@budhisarwono

"Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum," ujar Budhi.

Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Episode Spesial 'Released', BTS dan Chris Martin Bakal Ungkap Inspirasi Tantangan YouTube Shorts

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x