LAMONGAN TODAY - Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, sudah diperiksa kejaksaan negeri setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi alias maling uang rakyat di Sekretariat DPRD.
"Baru sebatas dimintai klarifikasi saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril, kemarin dikutip dari Antara.
Kendati begitu, Dasril masih enggan membeberkan 20 nama-nama wakil rakyat Tanjungpinang tersebut.
Baca Juga: 7 Cara Klaim Asuransi Lebih Muda, No 6 Bikin Geleng-geleng Kepala
Mereka merupakan mantan anggota DPRD periode 2017-2019 maupun yang masih aktif.
Pada hari ini, kata dia, tiga anggota DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2017-2019 kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Tanjungpinang.
Yaitu Ade Angga, Ery Syahrial, dan Petrus M. Sitohang.
Baca Juga: Tipu Artis dengan Ngaku Utusan Jokowi Hingga Raup Duit Puluhan Juta, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Menurutnya pemeriksaan itu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan perkara korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang.