Diputuskan 170 Media, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi Koruptor Dengan MALING, RAMPOK dan GARONG Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 22:11 WIB
Sudah Diputuskan Bersama 170 Media, Forum PRMN Ganti Diksi Koruptor Dengan MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat
Sudah Diputuskan Bersama 170 Media, Forum PRMN Ganti Diksi Koruptor Dengan MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat /PRMN

LAMONGAN TODAY - Di tengah keprihatinannya tentang wacana KPK yang akan merekrut penyuluh antikorupsi hingga penggunaan istilah penyintas korupsi bagi seorang koruptor.

Kondisi itu, mendorong CEO Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Agus Sulistriyono untuk menggunakan kata maling, rampok, garong uang rakyat bagi para pelaku korupsi.

"Wacana KORUPTOR menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah "PENYINTAS KORUPSI" jelas2 ingin mengaburkan makna KEJAHATAN di dalam istilah tersebut," tulis CEO Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Agus Sulistriyono melalui keterangannya pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat, Juliari Batubara Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis 12 Tahun Penjara

Sebagai bentuk penolakan terhadap wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) akhirnya mengambil sikap.

"Menolak wacana tadi, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap," tambahnya.

Salah satu sikapnya itu adalah mengganti penggunaan istilah koruptor dengan kata maling, rampok atau garong uang rakyat.

Baca Juga: Di Talkshow Klarifikasi Forum Pimred PRMN, Ganjar Pranowo Malu Bahas Capres: Gak Etis!

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x