Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara Bantah Dapat Fee Proyek Rp2,1 Miliar: Insyallah Tidak Pernah

- 4 September 2021, 10:29 WIB
Bupati Banjarnegara, Budhi Suwarno.
Bupati Banjarnegara, Budhi Suwarno. /Instagram/@budhisarwono

LAMONGAN TODAY - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima fee sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara seperti disebut dalam konstruksi perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya."

"Insya allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Budhi di Gedung KPK, dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Duga Bupati Banjarnegara Maling Uang Rakyat Dengan Fee Hingga Rp2,1 Miliar, Proyek Pekerjaan Dilonggarkan

KPK menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat alias korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Dia membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya dan tidak pernah mengikuti proyek.

Baca Juga: Ungkap Labolatorium Narkoba Jaringan Internasional asal Iran Di Perumahan Mewah Tangerang, Polisi Gandeng DEA

"Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya bukan milik saya. Tidak ikut (proyek)," kata Budhi, seraya menandaskan bakal mengikuti proses hukum.

"Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum," ujar Budhi.

Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Episode Spesial 'Released', BTS dan Chris Martin Bakal Ungkap Inspirasi Tantangan YouTube Shorts

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x