Maling Uang Rakyat, Juliari Batubara Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis 12 Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 21:56 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. /Jurnal Soreang /PMJ News

LAMONGAN TODAY - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara maling uang rakyat (korupsi).

Juliari diketahui menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, saat dihubungi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Di Talkshow Klarifikasi Forum Pimred PRMN, Ganjar Pranowo Malu Bahas Capres: Gak Etis!

Pada 23 Agustus 2021 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun.

Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup, DANA Terpilih Sebagai Mitra Penyalur Intensif bagi Peserta

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x