Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar dari Pengadaan Bansos Sembako

- 6 Desember 2020, 11:37 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara.*
Menteri Sosial Juliari Batubara.* /Twitter.com/@KemensosRI

LAMONGAN TODAY – KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sejumlah Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MSJ (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Minggu 6 Desember 2020.

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N sebagai orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli.

Jumlah suap yang diduga diterima Juliari yaitu sejumlah Rp17 miliar.

Perkara ini diawali melalui pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan jumlah sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan serta dilaksanakan dalam dua periode.

Baca Juga: Spoiler Sinopsis ‘Start Up’ Episode 16, Do San dan Dal Mi Lamaran, Ji Pyeong Pergi

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” ungkap Firli.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x