Segini Kekayaan Wali Kota Cimahi yang Dicokok KPK

- 29 November 2020, 15:45 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. / Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp

LAMONGAN TODAY - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna.

KPK menanggap Ajay pada Jumat, 27 November 2020 karena diduga melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat. Selain Ajay, KPK juga menangkap beberapa tersangka lainnya.

Dilansir Lamongan Today dari Antara, Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK pada Sabtu 28 November, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap sebelas orang dari operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp3,5 Juta dari Kemensos, Bagi yang Belum Dapat, Simak Tahap dan Sayaratnya

Baca Juga: Ternyata Belajar Kiat Bisnis Bias Berasal dari Berbagai Drama Korea, Simak Drama Apa Saja ya?

Dari sebelas orang yang ditangkap, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

“Pada kegiatan tangkap tangan kemarin, KPK telah mengamankan sebelas orang” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu.

Tersangka Ajay diduga menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian tersebut dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Baca Juga: Spoiler Sinopsis Drama Korea ‘Start Up’ Episode 14, Ji Pyeong vs Do San Semakin Panas

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x