LAMONGAN TODAY - Juliari Peter Batubara (JPB) akan mengundurkan diri dari jabaran Menteri Sosial, usai ditetapkan dan ditahan terkait dugaan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemeterian Sosial, mengenai bantuan sosial di wilayah Jabodetabek 2020.
“Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri,” ucap Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Minggu 6 Desember 2020.
Juliari sebagai tahanan KPK mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapi saat ini.
Baca Juga: Harga HP Realme RAM Jumbo Jelang Akhir Tahun 2020: Realme 6, Realme 7, Realme X3 SuperZoom
“Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman,” kata Juliari.
KPK akan menahan Juliari beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW), selama 20 hari mulai 6 Desember 2020 hingga 25 Desember 2020.
Juliari ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Cabang KPK, di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Update Bacaan Sholawat Nabi yang Pendek, Bisa Diamalkan Kapan dan Di Mana Saja
Juliari ditetapkan menjadi tersangka penerima suap beserta dua PPK di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Wahyono. Sementara pemberi suap, yaitu dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).