Maling Uang Rakyat, Juliari Batubara Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis 12 Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 21:56 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. /Jurnal Soreang /PMJ News

Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu.

Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar.

Baca Juga: Terjadi Kericuhan di Sidang Putusan Habib Rizieq Shihab, Polisi Bubarkan Kerumunan dengan Gas Air Mata

Kemudian, dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar.

Serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Baca Juga: Selain Bersama Suaminya Hasan Aminuddin, Bupati Probolinggo Diciduk Bersama 9 Orang, Diduga Maling Uang Rakyat

Sedangkan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan KPK dalam perkara Juliari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengatakan KPK menunggu keputusan Juliari.

"Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding."

"Kalau terdakwa terima yang kami harus 'fair', apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," kata Alexander pada 24 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x