Bocor! BSU Rp1 Juta Nominalnya Lebih Kecil dari Sebelumnya, Kemnaker Ungkap Perbedaannya

- 12 Agustus 2021, 10:37 WIB
Tahapan Penyaluran BSU
Tahapan Penyaluran BSU /Tangkapan Layar bpjsketenagakerjaan.go.id/

Ia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kemendikbudristek Hingga Rp 2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Cek Linknya di Sini

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Dikabarkan Perintahkan Segel Semua Masjid, Gereja, Pura, Cek Faktanya

Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x