LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja senilai Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di dikutip dari laman resmi Kemnaker, Jumat 6 Agustus 2021.
Berikut syarat penerima BSU 1 juta bagi pekerja:
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu,
1. WNI dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Baca Juga: Update Harga HP Oppo RAM 8 GB: Oppo Reno 3, Reno 5F, Find X3 Pro, Cek Spesifikasinya