Langsung Dari Menteri Ida Fauziyah, Perhatian Syarat Penerima BSU 1 Juta Bagi Pekerja

- 6 Agustus 2021, 09:11 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah.
Menaker RI Ida Fauziyah. /Instagram/@kemnaker

LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di dikutip dari laman resmi Kemnaker, Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Harga HP Infinix 10 hanya 1 - 2 Jutaan Saja: Ada Infinix Note 10, Hot 10s, Note 10 Pro NFC, Hot 10 Play

Berikut syarat penerima BSU 1 juta bagi pekerja:

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu,

1. WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo RAM 8 GB: Oppo Reno 3, Reno 5F, Find X3 Pro, Cek Spesifikasinya

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x