LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengucurkan Subsidi Gaji bagi para pekerja.
Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan di wilayah-wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 yang akan mendapat subsidi gaji Rp 1 juta.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan pada 2021 sempat merencanakan untuk menyalurkan bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan ini pada Juni-Juli 2021.
Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy Spesifikasi Mewah yang Hanya 2 Jutaan
Sayangnya, karena keputusan anggaran ada di Kementerian Keuangan, sehingga Kemnaker masih belum memutuskan bantuan ini kapan cair.
Tapi Perlu diketahui bahwa pencairan di periode sebelumnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 termin 3 akan cair melalui beberapa bank sebagai berikut:
Pasalnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke rekening, berikut link dan syaratnya.
- Himpunan Bank Negara (Himbara) atau Bank BUMN, seperti: