LAMONGAN TODAY -- Bantuan langsung tunai berupa bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan telah dikucurkan oelh pemeritah.
Langkah itu, untuk meringankan beban pekerjaan yang bergaji dibawah Rp5 juta.
Namun, tak semua pencairn dapat dilakukan secara mulus ke penerima BSU BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: Praveen/Melati Gagal Menangkan Laga Pertama Grup A BWF World Tour Finals
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan tidak tersalurkannya BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal.
Adapun beberapa hal tersebut, di antarnya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama.
Baca Juga: Rahasia Cara Merawat Aglonema Agar Cerah Merah Merona, Ikuti Tahapan Ini
Kemudian, rekening tidak sesuai dengan NIK KTP serta dibekukan.