Dapatkan Rp1,2 Juta Melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya

- 27 Januari 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi Dapatkan Rp1,2 Juta Melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya
Ilustrasi Dapatkan Rp1,2 Juta Melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya /BPJS/

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah telah meluncurkan program berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

BSU BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Rp1,2 juta rupiah.

Program itu, setidaknya telah diberikan dan sebagian sudah diterima para karyawan, tahap I dan II tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Menyimpan MPASI Yang Benar dan Aman yang Perlu Ibu Ketahui

Selanjutnya, pada gelombang ke tiga yakni tahun 2021, pemerintah sedang mengupayakan agar BLT BSU itu kembali dicairkan.

Untuk mendapatkan uang senilai Rp1,2 Juta melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan, begini cara daftarnya.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” kata Menaker Ida, belum lama ini saat rapat bersama DPR.

Baca Juga: Cek di Sini, Jadwal Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapatkan Rp1,2 Juta

Ia mengatakan, untuk tahun anggaran APBN 2021 memang pihaknya belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: INSulteng


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x