BPJS Ketenagakerjaan Bersama KPK Berkomitmen Cegah Korupsi dan Gratifikasi pada Operasionalnya

- 15 Februari 2021, 19:41 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dinanti. Foto
BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dinanti. Foto /iNSulteng.com/ilustrasi

LAMONGAN TODAY - BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Nota Kesepahaman tersebut adalah komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam melakukan kegiatan operasionalnya. BPJS Ketenagakerjaan dan KPK selanjutnya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur berdasarkan dengan ketentuan perundangan.

Ruang lingkup kerjasama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi,  pelatihan, sosialisasi berkelanjutan, sampai pelaksanaan kajian dan penelitian.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Masih' dari Rossa, Gandeng Aktor Ki Do Hoon Jadi Model Video Musik

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan “Nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari rencana besar kami untuk menegakkan Integritas Institusi, dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya."

"Kami sangat serius menegakkan Integritas Institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU," ujarnya seperti ditulis siaran pers BPJS TK, Kamis.

Agus juga menambahkan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sudah memperoleh apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut mengenai pengelolaan gratifikasi.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN Dibuka Hari Ini 15 Februari 2021 Pukul 15.30 WIB, Berikut Cara Mendaftar

"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya," katanya.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: iNsulteng.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x