Kabar Baik! Gagal Terima BSU BPJS 2021, Pekerja Tetap Dapatkan Rp3,55 Juta dari Bansos Lainnya, Ini Syaratnya

- 9 Februari 2021, 16:27 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU resmi dihentikan sementara untuk tahun 2021. Menaker Ida beri program pengganti.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU resmi dihentikan sementara untuk tahun 2021. Menaker Ida beri program pengganti. /Instagram.com/@idafauziyahnu/Instagram

LAMONGAN TODAY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 dipastikan tidak akan disalurkan tahun ini.

Hal tersebut dengan alasan bahwa BSU tidak masuk pada alokasi APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Valerie Pola Mengcover Lagu 'I Like You So Much, You'll Know It' dari Ysabelle Cuevas, Berikut Liriknya

Menurut Menaker Ida, pemerintah sudah menyiapkan beberapa program untuk membantu para pekerja di luar pemberian subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kata dia, sebagai salah satu Kementerian yang mempunyai peran penting dalam menyiapkan SDM unggul misalnya selalu berupaya untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Sinergi dan kolaborasi dengan DUDI misalnya terlebih dalam proses pengambilan kebijakan pada bidang pelatihan vokasi.

Baca Juga: DKB x Changha Cover Lagu 'Cinta Luar Biasa' dari Andmesh Kamaleng, Ada Spesial RAP Korea Version, Ini Liriknya

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ujar Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: iNsulteng.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x