LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU).
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
Lalu, siapa yang berhak menerima BSU 2021 Rp 1 juta ini? Simak selengkapnya di sini.
Syarat penerima subsidi gaji
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
Baca Juga: Update Harga HP Xioami: Xiaomi Redmi Note 10S, Mi 10T Pro, Mi 11, Hingga POCO X3 NFC