Info BLT Cair yang Diluncurkan Kemnaker Melalui BSU 1 Juta, Begini Syaratnya

- 23 Juli 2021, 19:12 WIB
BSU 1 juta kembali cair.
BSU 1 juta kembali cair. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

LAMONGAN TODAY - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021.

Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ke Bank Himbara dan Swasta, Segini Besarannya

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas kemarin.

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Tunai UMKM Melalui BRI Mulai Dikucurkan, Simak Caranya Di Sini

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x