Info BLT Cair yang Diluncurkan Kemnaker Melalui BSU 1 Juta, Begini Syaratnya

- 23 Juli 2021, 19:12 WIB
BSU 1 juta kembali cair.
BSU 1 juta kembali cair. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak-anak Dari Virus Covid-19

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Masjid Meledak Saat Waktu Sholat Jumat di Daerah Ini Sebabkan 50 Jamaah Meninggal Dunia, Cek Faktanya

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x