Info BLT Cair yang Diluncurkan Kemnaker Melalui BSU 1 Juta, Begini Syaratnya

- 23 Juli 2021, 19:12 WIB
BSU 1 juta kembali cair.
BSU 1 juta kembali cair. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

Baca Juga: Rajin Menyucikan Diri Dengan Berwudhu Membuat Aaman Dari Covid-19, Cek Faktanya!

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x