- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: Harga HP Samsung 2 Jutaan Lengkap Dengan Spesifikasinya, Ada Kamera Utama 48 MP, Prosesor Snapdragon
Dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Mekanisme Penyaluran
1. Data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Baca Juga: Harga HP 1 Jutaan, Ada Xiaomi POCO M3, Redmi 9T, Galaxy A02s, Realme C15, Vivo Y12
2. Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan