Ngarep BSU 1 Juta Dari Kemnaker? Tenang Klo Kalian Rutin Bayar BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Juli 2021, 18:14 WIB
Ngarep BSU 1 Juta Dari Kemnaker? Tenang Klo Kalian Rutin Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Ngarep BSU 1 Juta Dari Kemnaker? Tenang Klo Kalian Rutin Bayar BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

LAMONGAN TODAY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus berupaya mensukseskan penyaluran bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada 2021.

Pemerintah menyatakan, kebijakan itu guna membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, khususnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu malam lalu, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja."

Baca Juga: Innalilahi, Ketua MUI Labura Sumatera Utara Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Orang Tak Dikenal

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, kemarin.

Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, katanya, sejak 2020 telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang. Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di kementerian/lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.

Baca Juga: Pelaku Seni Lamongan Dapat Bantuan: Beras 2,5 Ton dan Telur 2.000 Butir Disalurkan

"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x