BPJS Harus Aktif dan Berada Di Wilayah Ini, Simak Cara Mendapat BSU 1 Juta Dari Kemnaker

- 24 Juli 2021, 07:25 WIB
BSU 1 juta cair.
BSU 1 juta cair. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

LAMONGAN TODAY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan ihwal kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada 2021.

Kebijakan itu sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, khususnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu malam lalu, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja."

Baca Juga: Bergerak Cepat Sukseskan BSU, Kemnaker Langsung Kumpulkan Kepala Disnaker: Pastikan BSU Tepat Sasara

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, kemarin.

Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, katanya, sejak 2020 telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

- Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang.

- Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.

- Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x