Cara Dapat Bantuan Kemendikbudristek Hingga Rp 2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Cek Linknya di Sini

- 12 Agustus 2021, 10:10 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. /akun Instagram @nadiemmakarim/

LAMONGAN TODAY - Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem Anwar Makarim dikutip dari laman resmi Junat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Dikabarkan Perintahkan Segel Semua Masjid, Gereja, Pura, Cek Faktanya

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Pada kesempatan yang sama Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.

Baca Juga: Baliho Airlangga Hartarto, Golkar: Sosialisasi Dilakukan Secara Sporadis Kader Di Daerah, Tapi Sekarang Diatur

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x