Kemendikbud Terbitkan Kebijakan BOS Reguler dan Dana Alokasi Khusus 2021, Begini Aturannya

- 25 Februari 2021, 16:14 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2021 untuk Dukung Peningkatan Mutu Operasional Sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2021 untuk Dukung Peningkatan Mutu Operasional Sekolah /PMJ News/

 

LAMONGAN TODAY -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

“Hari ini menggembirakan untuk kita semua karena melalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terang Mendikbud Nadiem Makarim dalam siaran pers yang diterima Lamongan Today, Kamis 25 Februari 2021. 

Baca Juga: Lagu Up - Cardi B Tembus Urutan 2 Billboard, Begini Lirik dan Terjemahannya

Nadiem juga menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap Nadiem.

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Baca Juga: Orang Gila yang Pernah Terobos Masuk Istana Presiden Tanpa Izin Kembali Diamankan, Begini Kronologinya

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x