Kemenag memiliki tiga skema keringanan yakni, pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy Z Fold 3 dan Z Flip 3, Ini Harganya
Menurut situs resmi Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan UKT, yaitu:
1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Juga: Kegemukan, Kecemasan, Hingga Infeksi Virus Corona Jadi Penyebab Sesak Nafas
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.***