Cara Dapat Bantuan Kemendikbudristek Hingga Rp 2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Cek Linknya di Sini

- 12 Agustus 2021, 10:10 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. /akun Instagram @nadiemmakarim/

Kemenag memiliki tiga skema keringanan yakni, pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy Z Fold 3 dan Z Flip 3, Ini Harganya

Menurut situs resmi Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan UKT, yaitu:

1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia

2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Kegemukan, Kecemasan, Hingga Infeksi Virus Corona Jadi Penyebab Sesak Nafas

3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit

4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha

5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah