Cara Dapat Bantuan Kemendikbudristek Hingga Rp 2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Cek Linknya di Sini

- 12 Agustus 2021, 10:10 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. /akun Instagram @nadiemmakarim/

“Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN kluster perlindungan sosial disimpulkan bahwa penargetan program semakin baik dan untuk bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Jangan Abaikan, Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah Selama Perpanjangan PPKM

“Untuk bantuan kuota internet, 85% responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses belajar mengajar, kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2%.” jelasnya.

Cara Mendapatkan Bantuan UKT:

1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat: Mempersiapkan Bekal Sebelum Ajal, Lengkap dengan Terjemahannya

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nadiem menjelaskan, "Untuk penyaluran bantuan ini, kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing."

Di samping Kemendikbudristek, Kementerian Agama juga hendak menerapkan kebijakan serupa. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pada kesempatan yang sama bahwa pihaknya kembali mengimplementasikan program keringanan UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah