LAMONGAN TODAY - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri menegaskan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait pemakaian seragam dan atribut di sekolah negeri sama sekali tidak mengurangi hak beragama.
"Ini tidak mengebiri atau mengurangi hak-hak agama manapun, tetapi justru meluruskan agar hak-hak itu bisa dijamain," kata Jumeri, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Kamis 4 Februari 2021.
Jumeri menekankan bahwa pemerintah hanya tidak memperbolehkan satuan pendidikan dan pemerintah daerah mewajibkan atau melarang pemakaian seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.
Baca Juga: Musim Hujan, Merapi Berpotensi Banjir Lahar Dingin Warga di Sekitar Kaki Gunung Merapi Harap Waspada
"Jadi tidak boleh diwajibkan," katanya.
Berdasarkan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sekolah atau pemerintah daerah tidak diperkenankan mewajibkan atau melarang pemakaian seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
"Melarang tidak boleh, mewajibkan juga tidak boleh," kata Jumeri.
Baca Juga: Tuai Banyak Keluhan akibat Down Siang Ini, Google Belum Berikan Keterangan
Keputusan untuk memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama, menurut dia, sepenuhnya dikembalikan kepada peserta didik dan orang tua.