Jangan Kaget, Ada 3 Perbedaan BSU 1 Juta: Selain Nominal Lebih Kecil, Hanya Ada 4 Bank Penerima

- 6 Agustus 2021, 09:41 WIB
BSU Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta.
BSU Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta. /Twitter/ Kementerian Ketenagakerjaan. /Twitter/ Kementerian Ketenagakerjaan.

LAMONGAN TODAY - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida dilansir dari halaman resmi, Jumat 6 Agustus 2021.

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 dari Kemendikbudristek

Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Langsung Dari Menteri Ida Fauziyah, Perhatian Syarat Penerima BSU 1 Juta Bagi Pekerja

Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x