Awas! ASN Dilarang Dukung Organisasi Terlarang Ini, Berikut Daftarnya Ada FPI hingga PKI

- 28 Januari 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi ASN Awas! ASN Dilarang Dukung Organisasi Terlarang Ini, Berikut Daftarnya Ada FPI hingga PKI
Ilustrasi ASN Awas! ASN Dilarang Dukung Organisasi Terlarang Ini, Berikut Daftarnya Ada FPI hingga PKI /

Baca Juga: Jinyoung GOT7 Resmi Bergabung dengan Agensi Aktor dan Aktris Populer Korea Selatan BH Entertainment

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***

 

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah