5 Butir Janji PNS: Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia

- 23 Januari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /BKD NTB
 
LAMONGAN TODAY – Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia adalah 5 butir janji dan komitmen Pegawai Negeri Sipil atau PNS kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum.
 
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
 
Organisasi Korpri sendiri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
 
 
Bagi kebanyakan masyarakat dimungkinkan masih ada yang belum tahu tentang 5 butir isi janji PNS tersebut. 
 
Berikut text 5 janji PNS yang di tuangkan dalam Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, berbunyi:
 
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
 
 
1) Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasia dan Undang-undang Dasar 1945;
 
2) Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
 
3) Mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan;
 
 
4) Bertekad terus memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
 
5) Berjuang dengan jujur menegakkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
 
Itulah ke 5 janji dan komitmen Pegawai Negeri Sipil Indonesia yang di tuangkan dalam Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.***
 

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x