Awas! ASN Dilarang Dukung Organisasi Terlarang Ini, Berikut Daftarnya Ada FPI hingga PKI

- 28 Januari 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi ASN Awas! ASN Dilarang Dukung Organisasi Terlarang Ini, Berikut Daftarnya Ada FPI hingga PKI
Ilustrasi ASN Awas! ASN Dilarang Dukung Organisasi Terlarang Ini, Berikut Daftarnya Ada FPI hingga PKI /

LAMONGAN TODAY - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras untuk mendukung atau ikut serta dalam Organisasi Terlarang atau Organisasi Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bersama Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut, sebagaimana dilansir Lamongan Today pada laman Setkab.go.id, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA : Rutin Minum Air Hangat Campur Garam Bisa Hilangkan Covid-19

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF ‘Free Fire’ Terbaru Kamis 28 Januari 2021 Lengkap Tutorial Cara Tukar Kode Redeem FF

Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x