Hanya Lengkapi Dokumen Ini, Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM

- 10 Januari 2021, 15:55 WIB
Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /eform.bri.co.id
Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /eform.bri.co.id /

Baca Juga: Segera Periksa NIK e-KTP Anda di eform.bri.co.id/bpum Bagi Pelaku UMK, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair

Sesudah seluruh syarat dan dokumen dilengkapi oleh pelaku UMKM yang akan mendaftar sebagai penerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta, berikutnya pelaku UMKM mengusulkan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada lembaga pengusul.

Daftar lembaga pengusul untuk pelaku UMKM mendaftarkan diri supaya menerima BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu:

1.       Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota

2.       Koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum

3.       Kementerian/Lembaga

4.       Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada OJK dan BLU yang memiliki tugas menjalankan dana bergulir untuk Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Segera Periksa NIK e-KTP Anda di eform.bri.co.id/bpum Bagi Pelaku UMK, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair

Pemberian dana BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahun 2021 ini, Kemenkop UKM akan memberikannya sampai akhir bulan Januari 2021.

Oleh karena itu, kepada pelaku UMKM yang ingin menerima dana BLT UMKM, segera mendaftar pada lembaga pengusul dengan melengkapi dokumen yang sudah disebutkan di atas.***

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x