Cek di Sini, Kriteria Karyawan yang Dapat Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

- 9 Januari 2021, 11:37 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /
 
LAMONGAN TODAY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menentukan persyaratan pekerja yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
 
Kebijakan tersebut tertuang pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
 
Kemnaker menyebutkan bahwa yang bisa mendapatkan BLT BPJS ketenagakerjaan yaitu pekerja yang mendapatkan upah di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan, dan mempunyai rekenjng yang aktif.
 
 
Kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
2. Tercatat sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan melalui nomor kartu kepersertaan.
 
 
3. Peserta yang membayar iuran dengan jumlah iuran yang dihitung dari gaji di bawah Rp5 juta (lima juta rupiah) sesuai gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
4. Pekerja/Buruh penerima gaji.
 
5. Mempunyai rekening bank yang aktif.
 
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
 
 
Untuk pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diminta bisa melengkapi persyaratan tersebut, terlebih mengenai rekenjng.
 
Rekening dibutuhkan untuk mempermudah penyaluran uang, supaya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung diterima melalui rekening penerima.
 
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan dari data BPJS Ketenagakerjaan 2020 pihaknya sudah mendapatkan 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa disalurkan.
 
 
Sebab terjadi permasalahan itu, pihak Kemnaker memberikan pengumuman bahwa pemberian BLT subsidi gaji masih akan disalurkan sampai Januari 2021.
 
Pencairan tersebut dilanjutkan sebab sebagaimana permintaan perpanjangan BLT subsisdi gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah kepada Kementerian Keuangan.
 
Sebagaimana diketahui, pada Desember lalu, pemberian BLT subsidi gaji tersebut masih berada di sekitar 90 persen.
 
 
Pertanggal 14 Desember 2020, BLT subsidi gaji termin kedua per 14 Desember 2020 telah 93,94 persen diberikan.
 
Rencananya, BLT subsidi gaji tahap 6 disalurkan sampai akhir Desember 2020.
 
Akan tetapi perlu diingat, anggaran yang cair tersebut merupakan BLT subsidi gaji tahun anggaran 2020.
 
 
Sementara untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu kebijakan Kemnaker melalui situs resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id, namun update resmi daftar penerima baru tahun 2021 akan diberitahukan mendekati proses transfer.
 
Namun, ada 5 jenis rekening yang selama ini menghalangi proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020, sehingga diambil keputusan 5 jenis rekening tersebut tidak akan berlaku mulai tahun 2021.
 
Berikut 5 rekening yang dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan:
 
1. Rekening yang tidak sesuai NIK
 
2. Rekening yang sudah tidak aktif
 
3. Rekening pasif
 
4. Rekening yang tidak terdaftar
 
5. Rekening yang sudah dibekukan oleh bank
 
 
Oleh karena itu, Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 mengetahui dan memeriksa rekening yang didaftarkan supaya bisa mendapatkan pencairan dana.***
 
 
 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x