LAMONGAN TODAY – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan dicairkan kepada para pekerja, namun ada beberapa pekerja yang tidak bisa menerimanya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya membantu perekonomian para pekerja terdampak Covid-19.
Kemnaker akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Permenaker No 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Buka dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Sosial Rp300 Ribu, Bansos BST PKH Cair Bulan Ini
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada para pekerja yang penghasilannya dibawah Rp5 juta tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.
Oleh sebab itu, bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif, agar uangnya langsung masuk ke rekening.
Kemnaker mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji masih bakal dicairkan hingga Januari 2021.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cek Secara Online dengan Memasukkan NIK KTP
Hal tersebut terungkap dari permintaan perpanjangan BLT Subsidi Gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Kementerian Keuangan.
Sebab pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu masih di kisaran 90 persen.