Hanya Lengkapi Dokumen Ini, Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM

- 10 Januari 2021, 15:55 WIB
Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /eform.bri.co.id
Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /eform.bri.co.id /

1.       Merupakan Warga Negara Indonesia

2.       Memiliki NIK KTP

3.       Mempunyai usaha mikro

4.       Tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5.       Tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6.       Mempunyai saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta

Baca Juga: Ada Pemeran Baru yang Jadi Saingan Aldebaran, Siapakah Dia? Simak Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

7.       Untuk pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selain syarat yang sudah disebutkan di atas, pelaku UMKM juga harus sesuai kriteria berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, sebagai berikut:

1.       Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x