2. Mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Baca Juga: Cerita Pilu Yaman, Istri dan Tiga Anaknya Jadi Penumpang Sriwijaya SJ 182, Hendak Jemput di Bandara
Untuk menerima BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku UMKM juga harus menyiapkan beberapa dokumen guna mendaftar pada lembaga pengusul.
Dokumen yang harus dilengkapi di antaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Nomor telepon