BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dapat Dicairkan Pada Karyawan Golongan Berikut

- 9 Januari 2021, 12:00 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /
LAMONGAN TODAY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menentukan persyaratan karyawan yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Ketentuan Kemnaker tersebut tertuang pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Disebutkan bahwa pihak yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu pekerja yang mendapatkan upah kurang dari Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan, dan mempunyai rekening yang aktif.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Seri A Pekan Ke-17. Selisih Jarak Poin Tipis, Klasemen Rawan Berubah - Ubah

Oleh sebab itu, untuk pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diminta untuk mempunyai rekening yang aktif.

Hal tersebut harus dilakukan supaya dana bantuan langsung diterima melalui rekening penerima.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan 2020, pihaknya menemukan sebanyak 154.887 rekening pekerja yang bermasalah.

Baca Juga: Rekomendasi HP Harga Rp 2 Jutaan Mulai dari Xiaomi, Samsung, Vivo, Oppo, Mending Mana?

Hal tersebut menjadikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diberikan.

Mengenai hal tersebut, pihak Kemnaker memberikan pengumuman bahwa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji masih akan diberikan sampai Januari 2021.

Per tanggal 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 telah mencapai 93,94 persen diberikan.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x