LAMONGAN TODAY – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memberikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Akan tetapi, sebelum mendapatkan bantuan dana BLT BPJS, masing-masing calon penerima harus memperhatikan setiap persyaratan dan ketentuannya.
Sebab apabila hanya terkena masalah kecil ini, dana BSU karyawan tidak dapat dicairkan oleh calon penerima.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Warga Temukan Serpihan Kabel
Beberapa hal yang harus diperhatikan, karyawan yang tidak akan menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021, sebab masih memakai rekening sebagai berikut:
1. Rekening tidak cocok dengan NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak tercatat