LAMONGAN TODAY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu mengatakan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan yang telah memenuhi persyaratan saja.
Syarat tersebut sudah tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Awas! Sebab Hal Kecil ini, Karyawan Bisa Batal Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
Berdasarkan Permenaker itu tertulis bahwa, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan dengan kriteria berikut:
1. WNI yang ditunjukkan melalui NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Tercatat sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjukkan melalui nomor kartu kepersertaan
4. Kepesertaan hingga bulan Juni 2020