Hanya Lengkapi Dokumen Ini, Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM

- 10 Januari 2021, 15:55 WIB
Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /eform.bri.co.id
Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /eform.bri.co.id /

 

LAMONGAN TODAY – Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi pelaku usaha mikro supaya BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Mikro (Kemenkop UKM) dapat dicairkan.

Pemerintah terus berusaha supaya ekonomi masyarakat Indonesia ada pada titik yang aman, walaupun sedang pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 2, 4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum Cek Nama Penerima dan Syarat

Usaha pemerintah di antaranya yaitu dengan memberikan program bantuan untuk pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi.

Kemenkop UKM akan memberikan Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM yang sudah memenuhi kreiteria dan ketentuan dari pemerintah.

Pada pemberian BLT UMKM Rp2,4 juta, Kemenkop UKM bekerjasama dengan KPK supaya pemberian bantuan tepat sasaran dan adanya transparansi data.

Baca Juga: INNALILAHI WAINALAIHI ROJIUN : Erick Thohir Berduka atas Jatuhnya Peswat Sriwijaya Air SJ-182

Selain itu, Kemenkop UKM dibantu oleh bank penyalur yaitu Bank BRI, BNI dan BNI Syariah guna mencairkan dana bantuan.

Syarat bagi pelaku UMKM untuk menerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 yaitu:

1.       Merupakan Warga Negara Indonesia

2.       Memiliki NIK KTP

3.       Mempunyai usaha mikro

4.       Tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5.       Tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6.       Mempunyai saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta

Baca Juga: Ada Pemeran Baru yang Jadi Saingan Aldebaran, Siapakah Dia? Simak Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

7.       Untuk pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selain syarat yang sudah disebutkan di atas, pelaku UMKM juga harus sesuai kriteria berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, sebagai berikut:

1.       Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2.       Mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3.       Selain persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro

Baca Juga: Cerita Pilu Yaman, Istri dan Tiga Anaknya Jadi Penumpang Sriwijaya SJ 182, Hendak Jemput di Bandara

Untuk menerima BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku UMKM juga harus menyiapkan beberapa dokumen guna mendaftar pada lembaga pengusul.

Dokumen yang harus dilengkapi di antaranya:

1.       Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2.       Nama Lengkap

3.       Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4.       Bidang usaha dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

5.       Nomor telepon

Baca Juga: Segera Periksa NIK e-KTP Anda di eform.bri.co.id/bpum Bagi Pelaku UMK, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair

Sesudah seluruh syarat dan dokumen dilengkapi oleh pelaku UMKM yang akan mendaftar sebagai penerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta, berikutnya pelaku UMKM mengusulkan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada lembaga pengusul.

Daftar lembaga pengusul untuk pelaku UMKM mendaftarkan diri supaya menerima BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu:

1.       Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota

2.       Koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum

3.       Kementerian/Lembaga

4.       Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada OJK dan BLU yang memiliki tugas menjalankan dana bergulir untuk Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Segera Periksa NIK e-KTP Anda di eform.bri.co.id/bpum Bagi Pelaku UMK, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair

Pemberian dana BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahun 2021 ini, Kemenkop UKM akan memberikannya sampai akhir bulan Januari 2021.

Oleh karena itu, kepada pelaku UMKM yang ingin menerima dana BLT UMKM, segera mendaftar pada lembaga pengusul dengan melengkapi dokumen yang sudah disebutkan di atas.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x