Ini Penjelasan Menaker Ida Terkait Perpanjangan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 29 Desember 2020, 06:35 WIB
Menaker Ida Fauziah: Ini Penjelasan Menaker Ida Terkait Perpanjangan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021.*
Menaker Ida Fauziah: Ini Penjelasan Menaker Ida Terkait Perpanjangan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2021.* /Biro Humas Kemnaker

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Baim Wong Beri Hadiah Mewah Untuk Kiano Tiger Wong di Ulang Tahun yang Ke-1

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.

Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Menteri PPN: Daya Beli Masyarakat yang Hilang Dekati Rp1.000 Triliun

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.

Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta.

Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Cerita awal seorang Sandiaga Uno masuk ke dunia Politik berkat gerak cepat seorang Prabowo

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x