Mau Dapat Rp 2,4 Juta? Begini Cara Mudah Mencairkan Dana Bantuan BLT BPUM UMKM

- 28 Desember 2020, 17:15 WIB
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum /Tangkapan layar eform.bri.co.id/
LAMONGAN TODAY - Pemerintah siap menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Di eform.bri.co.id/bpum, Anda dapat mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau belum.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan BPUM UMKM, Anda dapat mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

 Baca Juga: Buka eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BLT BPUM UMKM, Anda bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Selain itu, ada cara lain untuk mengecek penerima BLT UMKM ini. Anda dapat mengecek daftar lengkap nama penerima bantuan tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs pembiayaan.depkop.go.id, Anda dapat melihat semua nama penerima bantuan se-Indonesia UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Rekomendasi 10 HP Samsung Murah Anjlok Turun Mulai 1 Jutaan, Ada Samsung Galaxy A10, A20, A10s

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan dana bantuan kepada para pelaku usaha.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Baca Juga: Lirik Lagu Copines - Aya Nakamura yang lagi Viral di Tik Tok

Kemudian,  masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x