Cara Dapat Bantuan Rp500 Ribu Non PKH,Jangan Lupa Login ke Dtkskemensos.go.id

- 26 Desember 2020, 19:07 WIB
Tahap pengajuan menerima bantuan Rp500 ribu Non-PKH. /dtks.kemensos.go.id
Tahap pengajuan menerima bantuan Rp500 ribu Non-PKH. /dtks.kemensos.go.id /
LAMONGAN TODAY – Pemerintah menyalurkan bantuan sosial di luar bantuan Program Keluarga Harapan (Non-PKH) senilai Rp500 ribu.
 
Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19.
 
Masyarakat sebagai calon penerima bantuan bisa melakukan cek menggunakan KTP maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) di halaman resmi Kemensos.
 
 
Kemensos menyiapkan dana bantuan sebesar Rp4,5 triliun rupiah.
 
Syarat bagi penerima bantuan ini yaitu bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan keluarga yang mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
Sebelum mendapatkan bantuan ini, anda harus mempunyai KKS. KKS bisa didapatkan dengan cara berikut:
 
 
1. Datang langsung ke RT/RW setempat, atau dapat langsung datang ke kantor Kelurahan setempat. Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa langsung menanyakan kepada aparat desa/kelurahan setempat.
 
2. Selanjutnya, calon KPM akan menerima formulir berisi teknis pendaftaran.
 
3. Data yang sudah dilengkapi kemudian di proses melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan kemudian kantor Walikota/Bupati.
 
 
4. Sesudah lolos tahap verifikasi, maka calon KPM akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur dan Kartu Keluarga Sejahtera. KKS berfungsi menjadi kartu non tunai untuk mencairkan berbagai bantuan dari pemerintah.
 
Proses pencairan bantuan akan langsung diberikan melalui transfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.
 
Kemudian pemilik kartu dapat mencairkan melalui ATM atau Kantor Cabang atau e-warung.
 
 
Untuk melakukan cek, anda dapat membuka situs Kemensos di cekbansos.siks.kemsos.go.id.
 
Pertama, pilih identitas kepesertaan menggunakan e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
 
Kedua, Isi nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
 
 
Ketiga, isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP. Selanjutnya masukkan kode captcha kemudian klik informasi.
Terakhir, klik cari 'keterangan bansos' kemudian akan ditampilkan pada aplikasi apakah KK anda terdaftar sebagai penerima bansos Rp500 ribu atau tidak.
 
 
Cara lain yang dapat anda lakukan untuk melakukan cek daftar penerima BLT Rp500 ribu per KK yaitu melalui aplikasi SIKS-Dataku, berikut caranya:
 
- Unduh aplikSi SIKS-Dataku melalui Playstore jika anda memakai smartphone Android.
 
- Pilih menu 'Cek Bansos' kemudian muncul halaman pengecekan bantuan sosial.
 
- Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih kemudian isi data yang dibutuhkan.
 
- Masukkan kode captcha yang muncul pada halaman tersebut.
 
- Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang muncul.***
 
 
 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x