LAMONGAN TODAY -- Pemerintah memberikan bantuan bantuan sosial di luar bantuan Program Keluarga Harapan (Non-PKH) sebesar Rp500 ribu rupiah.
Bantuan ini dikabarkan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui Kementrian Sosial (Kemensos).
Masyarakat yang masuk dalam calon penerima dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada situs Kemensos.
Baca Juga: Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia Ada Di Situs Pembiayaan Dekop, Cek Namamu
Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kemensos mempersiapkan anggaran bantuan ini sebesar Rp4,5 triliun rupiah.
Ada sembilan Juta penerima yang menjadi target bantuan yang hanya akan diterima masing-masing sekali oleh tiap KK.
Syarat lain penerima bantuan ini adalah bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Total Rp2,4 Juta Diperpanjang 2021? Ini Jawaban Menaker Ida
Namun sebelum menerima bantuan ini, Anda harus memiliki KKS. KKS tersebut dapat dibuat dengan mengikuti langkah-langkah ini