Kabar baik, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Masuk Tahap III, Siapa Saja yang Berhak?

- 26 Desember 2020, 15:17 WIB
Kabar baik, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Masuk Tahap III, Siapa Saja yang Berhak?.
Kabar baik, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Masuk Tahap III, Siapa Saja yang Berhak?. /https://apb.kemdikbud.go.id//

LAMONGAN TODAY -- Kabar baik bagi penerima bantuan dari Kemendikbud sebesar Rp1 juta. Pasalnya, bantuan bagi Apresiasi Pelaku Budaya (APB) disebut telah memasuki tahap 3.

Tahap pertama, bantuan Rp1 juta sudah diumumkan dan tahap kedua dalam evaluasi.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid beberapa waktu lalu menyampaikan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

Baca Juga: Ponsel Layar Gulung Terbaru OPPO X Tom Ford, Begini Desainnya

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan , calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya," kata Hilmar.

Adapun caranya yakni, cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id.

Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka pelaku budaya diminta melengkapi setiap dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: SBS Gayo Daejeon 2020 Dimeriahkan Penampilan Spesial Grup K-pop, Ada BTS, Twice Hingga ENHYPEN

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x