Kabar baik, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Masuk Tahap III, Siapa Saja yang Berhak?

- 26 Desember 2020, 15:17 WIB
Kabar baik, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Masuk Tahap III, Siapa Saja yang Berhak?.
Kabar baik, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Masuk Tahap III, Siapa Saja yang Berhak?. /https://apb.kemdikbud.go.id//

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp1 juta /orang.

Baca Juga: iBox Trending di Twitter dan TikTok, Gara-gara Beli iPhone 12?

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur. Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerima surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Ariana Grande Berikan Hadiah Natal Kepada Ratusan Pasien Rumah Sakit

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x