WAJIB! 4 Januari 2021 Ada Syarat yang Harus Dilakukan CPNS, Jangan Sampai Ketinggalan

- 23 Desember 2020, 11:48 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /ANTARA/Maulana Surya

LAMONGAN TODAY -- Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2020 mengumumkan persyaratan yang wajib bagi CPNS.

Hal itu, berdasarkan hasil penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan BKN.

Bagi seluruh CPNS Formasi Tahun 2019 BKN akan jalani pemeriksaan penyaringan (screening ) Covid-19 menggunakan Swab Antigen yang akan dilaksanakan pada Senin 4 Januari 2020 di Ruang Mawar Gedung 1 BKN Pusat, Jakarta.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Screening dilakukan sebagai salah satu syarat wajib yang harus diikuti jelang pembekalan dan orientasi CPNS BKN yang akan dilaksanakan mulai Januari 2021.

Selanjutnya dalam pemeriksaan penyaringan ( screening ) Covid-19 nanti, CPNS Formasi Tahun 2019 BKN diwajibkan hadir berdasarkan pembagian jadwal dengan membawa fotokopi Kartu tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.

Seluruh CPNS Formasi Tahun 2019 BKN diwajibkan mengikuti pengarahan dalam rangka pelaksanaan pembekalan dan orientasi yang akan dilaksanakan pada Kamis – Jumat, 7 dan 8 Januari 2021 di BKN Pusat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Sudah Cair! Tanda Dapat BPUM dan Cara Klaim BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

Untuk jadwal dan pembagian tempat pelaksanaannya, akan diinformasikan kemudian.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x