2. PTK harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU
Persyaratannya yakni:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
Baca Juga: Fresh Money, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Menggunakan KTP di Situs apb.kemdikbud.go.id
• Surat Persyaratan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
3. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
Pada tahap ini, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.