Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor Sampai Bandung, Lengkap dengan Layanan Perpanjangan

18 Agustus 2021, 07:34 WIB
Jadwal SIM Keliling. /TMC/

LAMONGAN TODAY - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengendarai kendaraan di jalan raya. 

SIM mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.

Hari ini Rabu 18 Agustus 2021, mobil SIM Keliling pertama yaitu berada di Jalan M. Saidi Raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata untuk warga yang tinggal di Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Upadte Harga HP Samsung S21 Series Terbaru, Samsung S21 128GB, Samsung S21 Ultra, Samsung S21+

Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. 

Selanjutnya, di Mall Citraland bagi warga Jakarta Barat yang ingin melalukan perpanjangan SIM.

Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas itu jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Cakung Mall. 

Baca Juga: Anda Sudah Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BLT BPUM? Cek Di Dua Situs Resmi Milik Pemerintah Ini

Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Nah, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Waktu operasional gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. 

Baca Juga: Apakah Penerima BLT BPUM Tahun 2020, Bisa Dapat Tahun 2021? Begini Penjelasannya

Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Terakhir, lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi. Sementara itu, Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Teroris Di Daerah Jatim Ini Suka Menolong Tetangga yang Membutuhkan saat Pandemi Covid-19

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler